Denda Iuran BPJS Kesehatan Dihapus

Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2016 telah di ketok palu sebagai revisi peraturan sebelumnya no 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan. yang mana hal tersebut menandai mulai berlakunya penghapusan denda BPJS Kesehatan bagi yang telah menunggak iuran sejak awal juli ini. Dengan adanya penghapusan itu tentu bagi sebagian peserta patut bersyukur karena tidak perlu lagi terbebani denda atas keterlambatan pembayaran iuran. dan jika di pandang dari sudut agama islam yang mana denda di anggap sebagai gharar yang sempat menimbulkan perdebatan di kalangan kaum muslim, kini secara resmi denda tersebut telah di hapus.
Meskipun demikian tunggakan pokok iuran yang belum di bayar tetap menjadi kewajiban yang harus dilunasi untuk bisa memperoleh layanan BPJS kesehatan hal ini seperti yang telah disampaikan Dirut BPJS kesehatan Fachmi idris “dengan penghapusan denda BPJS tersebut, peserta BPJS penunggak iuran cukup membayar besaran pokok tunggakannya.Misalnya peserta menunggak iuran empat bulan, maka untuk bisa kembali mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, peserta cukup melunasi tunggakan iuran selama empat bulan sesuai dengan kelas kepesertaan.

Misalkan saja kita menunggak 4 bulan kelas III
Iuran 4 x 25.500 = 102.000
Denda  2% = 2.040
Maka kini denda sebesar 2.040 telah di tiadakan.
Meskipun demikian bukan lantas peserta bisa seenaknya menunggak iuran, karena ada mekanisme pengganti sebagai antisipasi meningkatnya tunggakan peserta. Sanksi pertama ialah peserta tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan selama 45 hari setelah pelunasan tunggakan, jikalaupun harus menggunakan kartu BPJS kesehatan akan di kenakan denda sebesar 2,5% dari total diagnosa akhir hal ini semata-mata untuk mengajarkan masyarakat untuk tidak telat membayar iuran.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Denda Iuran BPJS Kesehatan Dihapus"

Post a Comment