Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Untuk mengubah kelas kepesertaan syarat utama ialah minimal sudah menjadi peserta selama satu tahun jika kurang dari satu tahun belum bisa pindah kelas.
Berikut syarat – syarat yang harus anda persiapkan untuk pindah kelas BPJS Kesehatan :
1. Kartu Keluarga ( KK)
2. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
3. Kartu BPJS Kesehatan

Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta yang bisa anda peroleh di kantor – kantor BPJs Kesehatan terdekat. Contoh Formulir Disini

Jika sudah lengkap semua persyaratan tersebut anda bisa mengajukan pindah kelas BPJS seperti yang anda kehendaki dengan menyerahkan berkas kepada petugas BPJS, namun sebelum pindah kelas sebaiknya anda pikir – pikir terlebih dahulu karena baik peserta kelas I , II maupun kelas III tidak ada perbedaaan entah itu penanganan dokter atau obat yang akan di berikan, perbedaan tersebut hanya untuk type kamar perawatan saja, itupun menyesuaikan ketersediaan kamar di Fasilitas kesehatan / rumah sakit setempat, jika ternyata anda peserta kelas I dan kamar kelas I penuh. andapun mau tidak mau akan di rawat di kamar kelas II bahkan III sesuai kamar mana yang tersedia.

Dan bila anda peserta kelas III ingin naik kelas ruang perawatan menjadi kelas I , lantaran kelas III terlalu ramai atau berbagai alasan lain anda bisa mengajukan dirawat ke kelas I ataupun VIP namun dengan ketentuan anda bersedia membayar selisih dari platform kelas III. Lantas berapa selisih yang harus di bayar ? semua bisa anda lihat setelah diagnosa akhir biasanya akan diberikan oleh pihak RS rincian total yang di bayar oleh BPJS kesehatan dan selisih yang harus di bayar peserta. semua berdasarkan diagnosa INACBGS.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pindah Kelas BPJS Kesehatan"

Post a Comment