Jenis Operasi Yang Ditanggung BPJS
Pada umumnya orang akan berpikir bahwa segala penyakit jika di bedah atau operasi pasti biayanya mahal, hal inilah yang membuat mereka mengulur waktu dengan mengumpulkan biaya cadangan. kadang kita ragu dan bertanya tanya tantang ini, soalnya khawatir jika nanti pada saat ia menjalani operasi penyakitnya, pihak BPJS tidak mau menanggung biaya perawatan-nya. Pada dasarnya jika anda rutin membayar iuran Bpjs kesehatan, maka operasi penyakit apa saja di tanggung pembiayaan-nya oleh Bpjs, itu sudah menjadi komitment pemerintah. Tapi ada juga penyebab penyakit yang tidak ditanggung biayanya jika itu sesuatu yang disengaja, atau ketergantungan obat tertentu.
Berikut operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai pengalaman peserta yang kami ketahui.
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi
20. Dan operasi lainnya. Hampir semua operasi ditanggung BPJS Kesehatan kecuali yang termasuk dalam
kategori di bawah ini
1. Operasi akibat kecelakaan lalu lintas, adalah ranahnya Jasa Raharja
2. Operasi yang bersifat estetika atau kosmetik, misalnya operasi keloid (bekas luka),
kecuali jika keloidnya menimbulkan komplikasi berbahaya
3. Operasi akibat menyakiti diri sendiri, misalnya terkena petasan, atau ketagihan obat tertentu
4. Operasi di luar negeri.
5. Operasi yang tidak sesuai prosedur.
6. Operasi akibat kecelakaan kerja, adalah ranahnya BPJS Ketenagakerjaan.
CATATAN
Jika operasi akibat kecelakaan maka yang pertama mencover adalah jasa raharja besaran plafon adalah
10 juta jika habis yang cover berikutnya adalah bpjs kesehatan.
Tarif biaya operasi yang ditanggung bpjs kesehatan sesuai INCBGS yang sudah diatur dalam undang-undang tarif dibedakan berdasarkan kualifikasi rumah sakit (rujukan nasional, kelas A-D), kelas perawatan (BPJS kelas 1-3), regional rumah sakit (regional 1 – 5), dan tingkat keparahan (berat-sedang-ringan).
Dalam hal klaim operasi bpjs tidak menerima klaim perorangan jadi klaim menjadi urusan rumah sakit terhadap bpjs kesehatan
Syarat untuk ke rumah sakit untuk operasi adalah kartu bpjs/KIS foto copy KTP dan surat rujukan,jika gawat darurat maka tidak perlu surat rujukan.
Tidak hanya operasi saja yang ditanggung bpjs bahkan sampai ke Obat dan juga fasilitas kesehatan seperti kaca mata dan lain sebagianya,namun ada prosedur dan aturan
Hanya BPJS yang hampir semua mengcover biaya operasi beda jauh dengan asuransi swasta itulah kelebihan bpjs kesehatan
0 Response to "Jenis Operasi Yang Ditanggung BPJS"
Post a Comment