Pemasangan Gigi Palsu Dan Kaca Mata Minus di Tanggung BPJS
Untuk pemasangan gigi tiruan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan apabila ada indikasi medis yang diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama, masing-masing rahang maksimal Rp. 500.000, selisih biaya ditanggung oleh pasien.
Rincian per rahang :
- 1 sampai dengan 8 gigi : Rp. 250.000,-
- 9 sampai dengan 16 gigi : Rp. 500.000,-
Rincian per rahang :
- 1 sampai dengan 8 gigi : Rp. 250.000,-
- 9 sampai dengan 16 gigi : Rp. 500.000,-
Untuk Kacamata dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan syarat sebagai berikut :
1. Diberikan cepat 2 (dua) tahun sekali
2. Indikasi medis
Minimal:
- Sferis 0,5D
- Silindris 0,25D
- Sferis 0,5D
- Silindris 0,25D
Besaran tanggungan yang dijamin :
PBI/Hak rawat kelas 3 : Rp. 150.000
PBI/Hak rawat kelas 3 : Rp. 150.000
Hak rawat kelas 2 : Rp. 200.000
Hak rawat kelas 1 : Rp. 300.000
Untuk mendapatkan manfaat gigi tiruan dan kacamata dapat diperoleh peserta dengan menggunakan sistem rujukan berjenjang. Pelayanan untuk Alat kesehatan kacamata dan manfaat gigi tiruan dapat diberikan pada faskes tingkat I ataupun faskes tingkat lanjutan/RS. Peserta kami sarankan melakukan pemeriksaan awal di faskes tingkat I peserta/faskes tingkat I yang tertera pada kartu JKN BPJS Kesehatan peserta.
Untuk mendapatkan manfaat gigi tiruan dan kacamata dapat diperoleh peserta dengan menggunakan sistem rujukan berjenjang. Pelayanan untuk Alat kesehatan kacamata dan manfaat gigi tiruan dapat diberikan pada faskes tingkat I ataupun faskes tingkat lanjutan/RS. Peserta kami sarankan melakukan pemeriksaan awal di faskes tingkat I peserta/faskes tingkat I yang tertera pada kartu JKN BPJS Kesehatan peserta.
0 Response to "Pemasangan Gigi Palsu Dan Kaca Mata Minus di Tanggung BPJS"
Post a Comment