Pemasangan Gigi Palsu Dan Kaca Mata Minus di Tanggung BPJS

Untuk pemasangan gigi tiruan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan apabila ada indikasi medis yang diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama, masing-masing rahang maksimal Rp. 500.000, selisih biaya ditanggung oleh pasien.

Rincian per rahang :
- 1 sampai dengan 8 gigi : Rp. 250.000,-
- 9 sampai dengan 16 gigi : Rp. 500.000,- 

Untuk Kacamata dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan syarat sebagai berikut :
1. Diberikan cepat 2 (dua) tahun sekali
2. Indikasi medis
Minimal:
- Sferis 0,5D
- Silindris 0,25D
Besaran tanggungan yang dijamin :
PBI/Hak rawat kelas 3 : Rp. 150.000
Hak rawat kelas       2 :  Rp. 200.000
Hak rawat kelas       1 :  Rp. 300.000

Untuk mendapatkan manfaat gigi tiruan dan kacamata dapat diperoleh peserta dengan menggunakan sistem rujukan berjenjang. Pelayanan untuk Alat kesehatan kacamata dan manfaat gigi tiruan dapat diberikan pada faskes tingkat I ataupun faskes tingkat lanjutan/RS. Peserta kami sarankan melakukan pemeriksaan awal di faskes tingkat I peserta/faskes tingkat I yang tertera pada kartu JKN BPJS Kesehatan peserta.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemasangan Gigi Palsu Dan Kaca Mata Minus di Tanggung BPJS"

Post a Comment